Blogger Widgets

Rabu, 05 Februari 2014

Berikut berita ekonomi di Indonesia

Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Perpres BBM Nelayan

WE.CO.ID, Jakarta - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah menjalankan secara konsisten Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 yang mengatur pemakaian bahan bakar minyak subsidi untuk kapal nelayan.
"Pemerintah mesti konsisten menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan itu," katanya di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Perpres 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 "gross" ton (GT) yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan.
Pemerintah menganggap, kapal di bawah 30 GT merupakan usaha kecil, sedangkan di atas 30 GT sudah masuk golongan menengah ke atas yang tidak berhak mendapat BBM subsidi.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, dari sekitar 500.000 kapal perikanan, terdapat 95 persen berukuran di bawah 30 GT.
Dengan demikian, hanya lima persen kapal yang berukuran di atas 30 GT.
Perpres tersebut mulai berlaku setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat bernomor 29/07/Ka.BPH/2014.
Surat yang ditandatangani Kepala BPH Migas pada 15 Januari 2014 tersebut memerintahkan kepada distributor BBM nelayan yakni PT Pertamina, PT AKR Tbk, dan PT Surya Parna Niaga tidak melayani pembelian BBM subsidi kepada kapal di atas 30 GT mulai akhir Januari 2014.
Atas keputusan tersebut, para nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) melakukan aksi demonstrasi di Istana dan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Nelayan memprotes Perpres 15/2012 karena menambah biaya operasional pembelian BBM.
Pri Agung mengatakan, kapal nelayan yang berbobot di atas 30 GT sudah semestinya tidak boleh memakai BBM subsidi.
"Jika dilihat dari tampilan fisik kapal dengan ukuran di atas 30 GT, pemiliknya atau yang menggunakannya sebagai sarana usaha, jelas tidak layak untuk dikategorikan penerima subsidi," katanya.
Apalagi, lanjutnya, sebagian besar kapal nelayan masih berukuran di bawah 30 GT. (Ant)

Sumber : Wartaekonomi.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar